kekuatan hukum yang mempengaruhi bisnis internasional


BISNIS INTERNASIONAL



Dosen Pengampu : Hapzi, Prof.Dr.MM

Disusun Oleh :
SHINDY DIANA FITRIYANI / 43117010044

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2019


KEKUATAN HUKUM YANG MEMPENGARUHI BISNIS INTERNASIONAL
a. Lingkungan Hukum
System hukum yang digunakan Negara diseluruh dunia sangat berbeda-beda. Negara-negara bekas koloni inggris seperti Amerika Serikat, kanada, Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kint, Nevis dan Malaysia mengikuti hukum angglo saxon Inggris. Hukum Angglo Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan para hakim tentang suatu masing-masing perkara sepanjang sejarah. Hukum yang mempengaruhi praktik-praktik agak berbeda memungkinkan terciptanya persoalan baru bagi pelaku bisnis Internasional yang tidak mengetahuinya. Contohnya produsen produk-produk yang cacat akan lebih rentan terhadap gugatan di Amerika Serikat daripada di Inggris sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan perkembangan dalam putusan hakim kedua negara tersebut. Selain perbedaan perkembangan putusan-putusan hakim, undang-undang tertulis juga berbeda diantara negara-negara Angglo Saxon. Contohnya banyak transaksi bisnis antara perusahaan dan pemerintah inggris dilindungi dari penyidikan publik. Sebaliknya di AS lebih banyak informasi antara perusahaan dan pemerintah.
Sedangkan negara-negara dengan perekonomian yang direncanakan dengan terpusat menggunakan hukum birokratis. Hukum birokratis adalah apa saja yang dikatakan para birokrat tanpa memperdulikan hukum formal negara tersebut.kontrak dapat dibuat dan di akhiri oleh orang yang berkuasa. Di negara-negara yang mengandalkan hukum birokratis, kemampuan suatu bisnis Internasional untuk mengelola usaha-udsahanya sering terancam oleh birokrat.
1)      Hukum yang Berorientasi ke dalam Negeri
Hukum ini mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan seperti :
·         Pengelolaaan tenaga kerja nya (undang-undang rekurtmen, kompensasi dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usaha nya (undang-undang surat berharga, perbankan, krredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi, dan perlindungan konsumen) dan pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang hak paten, hak cipta, dan merek dagang). Meskipun undang-undang seperti ini difokuskan untuk dalam negeri, peraturan tersebut tetap saja secra tidak langsung dapat mempengaruhi perusahaan dalam negeri untuk bersaing secara internasional dengan meningkatkan biayanya. Contohnya biaya tenaga kerja untuk pabrik-pabrik di jerman, prancis dan belgia termasuk diantara yang tertinggi di dunia. Karena itu pabrik-pabrik ini menyaksikan bahwa produk-produknya kurang mampu bersaing harga dalam pasar ekspor.
2)      Hukum Langsung Mempengaruhi Transaksi Bisnis
·         Sanksi : larangan perdagangan dengan negara tersebut. Seperti : larangan akses kebarang-barang berteknologi tinggi , penarikan perlakuan tarif istimewa, penolakan pinjaman baru.
·         Embargo : sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tertentu,dapat dilakukan serentak atau sendiri-sendiri
·         Fungsi ganda : pengendalian ekspor untuk barang-barang berteknologi tinggi yang banyak digunakan untuk kepentingan militer atau sipil.
·         Ekstrateritorialisme : mengatur aktivitas-aktivitas bisnis yang di jalankan diluar perbatasannya.
3)      Hukum yang Ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
·         Nasionalisasi Adalah perubahan kekayaan milik swasta menjadi kekayaan milik negara. Yang paling rentan terhadap tindakan semacam ini adalah industri yang tidak mudah dipindahkan : industri-industri sumber daya alam seperti produksi minyak mentah dan pertambanganan industri-industri padat modal.
·         Privatisasi, Adalah perubahan kekayaan milik negara menjadi kekayaan milik swasta. Sebagian besar BUMN yang dijual ke swasta karena kekurangan modal, kelebihan karyawan, atau tidak menguntungkan serta tekanan persaingan yang di hadapi perusahaan.
·         Pembatasan Atas Kepemilikan Asing Dilakukan untuk menhindari perekonomian dan industri-industri utamanya dikendalikan pihak asing.
Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
1.       Dampak Ekonomi dan Politik
Contohnya ketika jaringan supermarket barat seperti carefour dari prancis memasuki pasar cina, perusahaan tersebut menawarkan kepada konsumen cina pilihan yang lebih banyak, merrk nasional dan standar kesehatan yang tinggi. Perusahaan multinasional yang melakukan penanaman modal langsung akan menciptakan lapangan kerja. Namun apabila perusahaan-perusahaan multinasional bersaing langsung dengan perusahaan lokal akan dapat menyebabkan perusahaan lokal kehilangan laba dan pekerjaan. Misalnya masuknya carefour ke cina menyebabkan usaha-usaha keluarga dalam pasar makanan jalan di cina lebih sulit untuk menambah mata pencharian. Perusahaan multinasional juga memberi dampak politik.hanya ukuran perusahaan itu saja sering membawa dampak yang besar dalam masing-masing negara yang menjadi tempat beroperasi.
2.       Dampak Budaya
Ketika perusahaan menaikkan standard hidup lokaldan memperkenalkan produk baru yang belum ada sebelumnya, masyarakat dalam negara tersebut akan mengembangkan norma, standard dan perilaku yang baru. Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional Biasanya 4 pertanyaan harus dijawab agar sengketa internasional dapat diselesaikan :
1. hukum negara mana yang berlaku?
2. di negara mana seharusnya persoalan tersebut diselesaikan?
3. teknik mana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut : pengadilan, arbitrase, mediasi dan negosiasi ?
4. bagaimana penyelesaian tersebut akan dilaksanakan?
Jika suatu kontrak bisnis tidak berisikan jawaban atas 2 pertanyaan diatas, masing-masing pihak mungkin akan berupaya agar perkara itu diperiksa dalam sistem pengadilan yang paling menguntungkan bgi kedua pihak.
Suatu putusan pengadilan asing dilaksanakan atau tidak ditentukan oleh prinsip sikap hormat. Prinsip ini mengatakan bahwa suatu negara akan menaati dan melaksanakan dalam wilayahnya sendiri penilaian dan putusan pengadilan asing. Negara-negara umumnya menuntut 3 syarat untuk dipenuhi :
·         timbal balik antar negara-negara
·         tergugat diberi pemberitahuan dengan jelas
·         putusan pengadilan asing tidak menyimpang dari undang-undang dan traktat

3.       Lingkungan Teknologi
Lingkungan teknologi adalah suatu segi penting lingkungan suatu negara. SDA suatu negara dan juga modalnya dalam bentuk fisik dan manusia, mempengaruhi negara tersebut sebagai tempat aktivitas bisnis internasional. Kesediaan atau ketidaksediaan suatu negara menerapkan hak kekayaan intelektual perusahaan-perusahaan asing sering memegang peranan penting dalam menetapkan lokasi bisnis.
4.       Lingkungan Politik
Bagian penting dari setiap keputusan bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana perusahaan menjalankan usaha. Peraturan perundang-undangan yang disahkan setiap tingkat pemerintah dapat mempengaruhi kelangsungan hidup suatu perusahaan di negra tujuan. Risiko Politik Adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu perusahaan. Risiko politik dapat dibagi menjadi 3 kategori :
·         resiko kepemilikan, dimana harta-harta kekayaan perusahaan terancam oleh penyitaan atau pengambilalihan
·         resiko pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan terancam oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang perpajakan, terorisme, dan lain-lain
·         resiko transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu perusahaan memindahkan dana ke dan dari negara tersebut. Untuk melindungi diri dsri perubahan-perubahan tersebut. Perusahaan harus secara terus menerus memantau situasi politik di negara-negara yang menjadi tempatnya melakukan bisnis dengan melakukan konsultasi kepada staf, pejabat kedutaan dan apabila tepat kepada perusahaan-perusahaan yang mengkhususkan diri dalam penilaian resiko politik.
multinasional di negara-negara berkembang dikhawatirkan akan mengurangi bobot kedaulatan negara, dan tidak jarang dicurigai sebagai bentuk perluasan kapitalisme yang bertentangan dengan prinsip/ ideologi nasional mereka. Kehadiran ninvestasi negara-negara barat dan jepang sempat menjadi masalah politik dalam negeri Indonesia. Di mata orang indonesia aspek dari modal asing ini dianggap sebagai pengaruh negatif dari kebijaksanaan-kebijaksanaan sekarang diberlakukan. Karena mereka berpendapat penanaman modal asing telah memperbesar ketergantungan Indonesia kepada negara-negara barat dan jepang. Masing-masing negara berbeda keadaan politik dan dasar hukum yang dianutnya. Politik suatu negara dicerminkan oleh struktur pemerintahan dan sistem partai politiknya. Pemerintahan suatu negara dibedakan antara sistem parlementer (republic dan monarki konstitusional) dan absolut (monarki absolut dan diktatoriat). Sistem kepartaian dibedakan antara sistem dua-partai, multi partai, satu partai, atau satu partai yang dominan. Resiko politik dapat digolongkan menjadi:
a)       resiko kepemilikan (ownership risk) menyangkut kehidupan dan kekayaan perusahaan (konsfiskasi, ekspropriasi, dan domestikasi),
b)      resiko operasional (operating risk) berkaitan dengan kelancaran usaha, dan
c)       resiko pengalihan (transfer risk) berkaitan dengan resiko pelarian modal.
politik internasional diwarnai oleh berbagai relasi yang bersifat global dan kekuatan politik dunia. Dengan kata lain, pengaruh politik dunia dapat dibedakan oleh:
a)       relasi global,
b)      politik transnasional, dan
c)       kekuatan politik tinggi.(Senja,2012)
Kritik : menurut saya dengan adanya hukum bisnis internasional antar negara membuat beberapa negara yang melakukan kerjasama bisnis sesuai dengan prosedur perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat oleh negara yang akan melakukan kerjasama bisnis internasional supaya bisnis yang mereka jalankan sesuai dengan keinginan dari negara negara tersebut atau mencapai target yang diinginkan, dengan adanya hukum bisnis internasional maka jika suatu saat nanti salah satu negara melakukan pelanggaran dalam bisnisnya tersebut dan merugikan negara lain maka negara tersebut bisa dikenai sanksi sesuai kesepakatan yang telat dibuat sebelum melakukan kerjasama bisnis internasional ini sehingga tidak terjadi perpecahan dan pada saat pemberian hukum kepada negara yang bersalah sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan yang negara tersebut buat.


IMPLEMENTASI
Sengketa antara Trading Corporation of Pakistan Limited v. PT. Bakrie & Brothers (Putusan MA No.  4231  K/Pdt/1986.
Pada kasus ini terjadi perjanjian PT. Bakrie & Brothers (Indonesia) selaku penjual CPO  gagal memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak. PT. Bakrie & Brothers kemudian menutup kontrak pembelian dengan pihak Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk memenuhi kewajibannya pada Trading Corporation of Pakistan Limited (Pakistan). Larita (s) Pte. Ltd. Singapore gagal memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie & Brothers sehingga pihak Trading Corporation of  Pakistan Limited merasa dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers. PT. Bakrie & Brothers menolak membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah mengadakan performance bond  (bank garansi) sesuai kontrak, Badan Arbitrase, Federation of Oils,  Seed  and  Fats Associations Ltd (London) memutuskan pihak PT. Bakrie & Brothers wajib  membayar ganti rugi kepada Trading Corporation of Pakistan Limited sebesar USD 98.510.74. Trading Corporation of Pakistan Limited memohon kepada PN Jaksel untuk melaksanakan putusan Arbitrase tersebut. PN Jaksel menolak permohonan Trading Corporation of  Pakistan Limited dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 1981 putusan arbitrase tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena putusan tersebut dibuat di London Inggris, sementara pihak yang bersengketa adalah Indonesia dan  Pakistan. Menurut hakim azas timbal balik (resiprositas) yang  dimaksud dalam Keppres No. 34 Tahun 1981 diberlakukan terhadap para pihak yang  bersengketa (contracting parties). Bahwa dalam pemeriksaan perkara di Arbitrase London, Termohon (PT. Bakrie & Brothers) tidak mendapat kesempatan yang  wajar untuk mengemukakan pembelaannnya ; PT. Jakarta dan  MA menguatkan putusan PN.  Jaksel, sehingga putusan arbitrase yang bersangkutan ditolak pelaksanaannya di Indonesia.(Rina,2017)



DAFTAR PUSTAKA
http://esterinasimanjuntak97.blogspot.com/2017/01/ (diakses pada tgl 13 mei 2019,jam 20.53)

Comments

Popular posts from this blog

DESAIN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI INTERNASIONAL

kekuatan ekonomi dan sosioekonomi

Operasi Global dan Manajemen Rantai Pasokan Internasional