kekuatan hukum yang mempengaruhi bisnis internasional
BISNIS INTERNASIONAL
Dosen Pengampu : Hapzi, Prof.Dr.MM
Disusun Oleh :
SHINDY DIANA FITRIYANI / 43117010044
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2019
KEKUATAN HUKUM
YANG MEMPENGARUHI BISNIS INTERNASIONAL
a. Lingkungan
Hukum
System hukum yang
digunakan Negara diseluruh dunia sangat berbeda-beda. Negara-negara bekas
koloni inggris seperti Amerika Serikat, kanada, Australia, India, Selandia
Baru, Barbados, Saint Kint, Nevis dan Malaysia mengikuti hukum angglo saxon
Inggris. Hukum Angglo Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan para
hakim tentang suatu masing-masing perkara sepanjang sejarah. Hukum yang
mempengaruhi praktik-praktik agak berbeda memungkinkan terciptanya persoalan
baru bagi pelaku bisnis Internasional yang tidak mengetahuinya. Contohnya
produsen produk-produk yang cacat akan lebih rentan terhadap gugatan di Amerika
Serikat daripada di Inggris sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan
perkembangan dalam putusan hakim kedua negara tersebut. Selain perbedaan perkembangan
putusan-putusan hakim, undang-undang tertulis juga berbeda diantara
negara-negara Angglo Saxon. Contohnya banyak transaksi bisnis antara perusahaan
dan pemerintah inggris dilindungi dari penyidikan publik. Sebaliknya di AS
lebih banyak informasi antara perusahaan dan pemerintah.
Sedangkan
negara-negara dengan perekonomian yang direncanakan dengan terpusat menggunakan
hukum birokratis. Hukum birokratis adalah apa saja yang dikatakan para birokrat
tanpa memperdulikan hukum formal negara tersebut.kontrak dapat dibuat dan di
akhiri oleh orang yang berkuasa. Di negara-negara yang mengandalkan hukum
birokratis, kemampuan suatu bisnis Internasional untuk mengelola
usaha-udsahanya sering terancam oleh birokrat.
1) Hukum yang Berorientasi ke dalam Negeri
Hukum ini
mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan seperti :
·
Pengelolaaan
tenaga kerja nya (undang-undang rekurtmen, kompensasi dan hubungan tenaga
kerja), pembiayaan usaha-usaha nya (undang-undang surat berharga, perbankan,
krredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi, dan
perlindungan konsumen) dan pengembangan serta penggunaan teknologi
(undang-undang hak paten, hak cipta, dan merek dagang). Meskipun undang-undang
seperti ini difokuskan untuk dalam negeri, peraturan tersebut tetap saja secra
tidak langsung dapat mempengaruhi perusahaan dalam negeri untuk bersaing secara
internasional dengan meningkatkan biayanya. Contohnya biaya tenaga kerja untuk
pabrik-pabrik di jerman, prancis dan belgia termasuk diantara yang tertinggi di
dunia. Karena itu pabrik-pabrik ini menyaksikan bahwa produk-produknya kurang
mampu bersaing harga dalam pasar ekspor.
2) Hukum Langsung Mempengaruhi Transaksi
Bisnis
·
Sanksi
: larangan perdagangan dengan negara tersebut. Seperti : larangan akses
kebarang-barang berteknologi tinggi , penarikan perlakuan tarif istimewa,
penolakan pinjaman baru.
·
Embargo
: sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tertentu,dapat dilakukan
serentak atau sendiri-sendiri
·
Fungsi
ganda : pengendalian ekspor untuk barang-barang berteknologi tinggi yang banyak
digunakan untuk kepentingan militer atau sipil.
·
Ekstrateritorialisme
: mengatur aktivitas-aktivitas bisnis yang di jalankan diluar perbatasannya.
3) Hukum yang Ditujukan ke Perusahaan-perusahaan
Asing
·
Nasionalisasi
Adalah perubahan kekayaan milik swasta menjadi kekayaan milik negara. Yang
paling rentan terhadap tindakan semacam ini adalah industri yang tidak mudah
dipindahkan : industri-industri sumber daya alam seperti produksi minyak mentah
dan pertambanganan industri-industri padat modal.
·
Privatisasi,
Adalah perubahan kekayaan milik negara menjadi kekayaan milik swasta. Sebagian
besar BUMN yang dijual ke swasta karena kekurangan modal, kelebihan karyawan,
atau tidak menguntungkan serta tekanan persaingan yang di hadapi perusahaan.
·
Pembatasan
Atas Kepemilikan Asing Dilakukan untuk menhindari perekonomian dan
industri-industri utamanya dikendalikan pihak asing.
Dampak Perusahaan
Multinasional terhadap Negara Tujuan
1. Dampak Ekonomi dan Politik
Contohnya ketika
jaringan supermarket barat seperti carefour dari prancis memasuki pasar cina,
perusahaan tersebut menawarkan kepada konsumen cina pilihan yang lebih banyak,
merrk nasional dan standar kesehatan yang tinggi. Perusahaan multinasional yang
melakukan penanaman modal langsung akan menciptakan lapangan kerja. Namun
apabila perusahaan-perusahaan multinasional bersaing langsung dengan perusahaan
lokal akan dapat menyebabkan perusahaan lokal kehilangan laba dan pekerjaan.
Misalnya masuknya carefour ke cina menyebabkan usaha-usaha keluarga dalam pasar
makanan jalan di cina lebih sulit untuk menambah mata pencharian. Perusahaan
multinasional juga memberi dampak politik.hanya ukuran perusahaan itu saja
sering membawa dampak yang besar dalam masing-masing negara yang menjadi tempat
beroperasi.
2. Dampak Budaya
Ketika perusahaan
menaikkan standard hidup lokaldan memperkenalkan produk baru yang belum ada
sebelumnya, masyarakat dalam negara tersebut akan mengembangkan norma, standard
dan perilaku yang baru. Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional Biasanya
4 pertanyaan harus dijawab agar sengketa internasional dapat diselesaikan :
1. hukum negara
mana yang berlaku?
2. di negara mana
seharusnya persoalan tersebut diselesaikan?
3. teknik mana
yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut : pengadilan, arbitrase,
mediasi dan negosiasi ?
4. bagaimana
penyelesaian tersebut akan dilaksanakan?
Jika suatu
kontrak bisnis tidak berisikan jawaban atas 2 pertanyaan diatas, masing-masing
pihak mungkin akan berupaya agar perkara itu diperiksa dalam sistem pengadilan
yang paling menguntungkan bgi kedua pihak.
Suatu putusan
pengadilan asing dilaksanakan atau tidak ditentukan oleh prinsip sikap hormat.
Prinsip ini mengatakan bahwa suatu negara akan menaati dan melaksanakan dalam
wilayahnya sendiri penilaian dan putusan pengadilan asing. Negara-negara
umumnya menuntut 3 syarat untuk dipenuhi :
·
timbal
balik antar negara-negara
·
tergugat
diberi pemberitahuan dengan jelas
·
putusan
pengadilan asing tidak menyimpang dari undang-undang dan traktat
3. Lingkungan Teknologi
Lingkungan
teknologi adalah suatu segi penting lingkungan suatu negara. SDA suatu negara
dan juga modalnya dalam bentuk fisik dan manusia, mempengaruhi negara tersebut
sebagai tempat aktivitas bisnis internasional. Kesediaan atau ketidaksediaan
suatu negara menerapkan hak kekayaan intelektual perusahaan-perusahaan asing
sering memegang peranan penting dalam menetapkan lokasi bisnis.
4. Lingkungan Politik
Bagian penting
dari setiap keputusan bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana
perusahaan menjalankan usaha. Peraturan perundang-undangan yang disahkan setiap
tingkat pemerintah dapat mempengaruhi kelangsungan hidup suatu perusahaan di
negra tujuan. Risiko Politik Adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang
mungkin akan membawa pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan
bisnis suatu perusahaan. Risiko politik dapat dibagi menjadi 3 kategori :
·
resiko
kepemilikan, dimana harta-harta kekayaan perusahaan terancam oleh penyitaan
atau pengambilalihan
·
resiko
pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan terancam
oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang perpajakan,
terorisme, dan lain-lain
·
resiko
transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu
perusahaan memindahkan dana ke dan dari negara tersebut. Untuk melindungi diri
dsri perubahan-perubahan tersebut. Perusahaan harus secara terus menerus
memantau situasi politik di negara-negara yang menjadi tempatnya melakukan
bisnis dengan melakukan konsultasi kepada staf, pejabat kedutaan dan apabila
tepat kepada perusahaan-perusahaan yang mengkhususkan diri dalam penilaian
resiko politik.
multinasional di
negara-negara berkembang dikhawatirkan akan mengurangi bobot kedaulatan negara,
dan tidak jarang dicurigai sebagai bentuk perluasan kapitalisme yang
bertentangan dengan prinsip/ ideologi nasional mereka. Kehadiran ninvestasi
negara-negara barat dan jepang sempat menjadi masalah politik dalam negeri
Indonesia. Di mata orang indonesia aspek dari modal asing ini dianggap sebagai
pengaruh negatif dari kebijaksanaan-kebijaksanaan sekarang diberlakukan. Karena
mereka berpendapat penanaman modal asing telah memperbesar ketergantungan
Indonesia kepada negara-negara barat dan jepang. Masing-masing negara berbeda
keadaan politik dan dasar hukum yang dianutnya. Politik suatu negara
dicerminkan oleh struktur pemerintahan dan sistem partai politiknya.
Pemerintahan suatu negara dibedakan antara sistem parlementer (republic dan
monarki konstitusional) dan absolut (monarki absolut dan diktatoriat). Sistem kepartaian
dibedakan antara sistem dua-partai, multi partai, satu partai, atau satu partai
yang dominan. Resiko politik dapat digolongkan menjadi:
a) resiko kepemilikan (ownership risk)
menyangkut kehidupan dan kekayaan perusahaan (konsfiskasi, ekspropriasi, dan
domestikasi),
b) resiko operasional (operating risk)
berkaitan dengan kelancaran usaha, dan
c) resiko pengalihan (transfer risk)
berkaitan dengan resiko pelarian modal.
politik internasional
diwarnai oleh berbagai relasi yang bersifat global dan kekuatan politik dunia.
Dengan kata lain, pengaruh politik dunia dapat dibedakan oleh:
a) relasi global,
b) politik transnasional, dan
c) kekuatan politik tinggi.(Senja,2012)
Kritik : menurut saya dengan adanya hukum bisnis
internasional antar negara membuat beberapa negara yang melakukan kerjasama
bisnis sesuai dengan prosedur perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat
oleh negara yang akan melakukan kerjasama bisnis internasional supaya bisnis
yang mereka jalankan sesuai dengan keinginan dari negara negara tersebut atau
mencapai target yang diinginkan, dengan adanya hukum bisnis internasional maka
jika suatu saat nanti salah satu negara melakukan pelanggaran dalam bisnisnya
tersebut dan merugikan negara lain maka negara tersebut bisa dikenai sanksi
sesuai kesepakatan yang telat dibuat sebelum melakukan kerjasama bisnis
internasional ini sehingga tidak terjadi perpecahan dan pada saat pemberian
hukum kepada negara yang bersalah sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan
yang negara tersebut buat.
IMPLEMENTASI
Sengketa antara Trading Corporation of Pakistan Limited v.
PT. Bakrie & Brothers (Putusan MA No.
4231 K/Pdt/1986.
Pada kasus ini terjadi perjanjian PT. Bakrie & Brothers
(Indonesia) selaku penjual CPO gagal
memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak. PT. Bakrie & Brothers kemudian
menutup kontrak pembelian dengan pihak Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk
memenuhi kewajibannya pada Trading Corporation of Pakistan Limited (Pakistan). Larita
(s) Pte. Ltd. Singapore gagal memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie &
Brothers sehingga pihak Trading Corporation of
Pakistan Limited merasa dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers. PT.
Bakrie & Brothers menolak membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah
mengadakan performance bond (bank
garansi) sesuai kontrak, Badan Arbitrase, Federation of Oils, Seed
and Fats Associations Ltd
(London) memutuskan pihak PT. Bakrie & Brothers wajib membayar ganti rugi kepada Trading
Corporation of Pakistan Limited sebesar USD 98.510.74. Trading Corporation of
Pakistan Limited memohon kepada PN Jaksel untuk melaksanakan putusan Arbitrase
tersebut. PN Jaksel menolak permohonan Trading Corporation of Pakistan Limited dengan pertimbangan sebagai
berikut :
Bahwa berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 1981 putusan arbitrase
tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena putusan tersebut dibuat di
London Inggris, sementara pihak yang bersengketa adalah Indonesia dan Pakistan. Menurut hakim azas timbal balik
(resiprositas) yang dimaksud dalam
Keppres No. 34 Tahun 1981 diberlakukan terhadap para pihak yang bersengketa (contracting parties). Bahwa
dalam pemeriksaan perkara di Arbitrase London, Termohon (PT. Bakrie &
Brothers) tidak mendapat kesempatan yang
wajar untuk mengemukakan pembelaannnya ; PT. Jakarta dan MA menguatkan putusan PN. Jaksel, sehingga putusan arbitrase yang
bersangkutan ditolak pelaksanaannya di Indonesia.(Rina,2017)
DAFTAR
PUSTAKA
http://gocampus.blogspot.com/2012/09/kekuatan-hukum-dan-kekuatan-budaya.html (diakses pada tgl 13 mei 2019, jam 20.20)
http://esterinasimanjuntak97.blogspot.com/2017/01/ (diakses pada tgl 13 mei 2019,jam 20.53)

Comments
Post a Comment