Perdagangan Internasional


BISNIS INTERNASIONAL




                                      Dosen Pengampu : Hapzi, Prof. Dr. MM
                                                            Disusun oleh :
                                             
                                             SHINDY DIANA F / 43117010044

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2019

1.    



           Perdagangan Internasional : Transaksi ekspor-impor adalah transaksi perdaganganinternasional (international trade) yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat di negara yang berbeda. (Roselyne Hutabarat,Transaksi Ekspor Impor,Erlangga,Jakarta,1991,hal.1)

Ø  Teori Keunggulan Absolut
Adam Smith (1937) menjelaskan bahwa suatu negara akan bertambah kekayaan jika sejalan dengan peningkatan keterampilan dan efisiensi keterlibatan para tenaga kerja dan penduduk di negara tersebut dalam proses produksi. Suatu negara dikatakan memiliki keunggulan absolut ketika negara tersebut melakukan spesialisasi dalam memproduksi komoditi dengan negara lain. Spesialisasi produksi dua negara yang melakukan perdagangan keunggulan absolut dapat disimulasikan sebagai berikut:
Gambaran Teori Keunggulan Absolut

                                Negara A                        Negara B
Kentang           8 unit / tenaga kerja   4 unit / tenaga kerja
Gandum          6 unit / tenaga kerja   12 unit / tenaga kerja

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa negara A memilik keunggulan absolut dalam memproduksi kentang, sedangkan negara B memiliki keunggulan absolut dalam memproduksi gandum. Perdagangan internasional dengan keunggulan absolut dapat dikatakan menguntungkan jika negara A mengekspor kentang ke negara B dan mengimpor gandum dari negara B, begitu pula sebaliknya, negara B mengekspor gandum ke negara A dan melakukan impor kentang dari negara A.

Ø  Teori Keunggulan Komparatif
Teori keunggulan komparatif diperkenalkan oleh David Ricardo (1971) yang menyatakan bahwa perdagangan internasional dapat terjadi walaupun suatu negara tidak memiliki keunggulan absolut. Berbeda dengan teori keunggulan absolut yang dikembangkan oleh Adam Smith (1937), Ricardo (1971) menjelaskan bahwa perdagangan internasional dapat saling menguntungkan jika salah satu negara tidak memiliki keunggulan absolut, cukup dengan memiliki keunggulan komparatif pada harga untuk suatu komoditi yang relatif berbeda (Helpman, 2010).

Ø  Teori Heckscher – Olin (H-O)
Perubahan dalam teori perdagangan internasional muncul ketika seorang sejarawan ekonomi asal Swedia, Eli Heckscher dan muridnya Bertil Olin mengemukakan penjelasan mengenai perdagangan internasional yang belum sempat dijelaskan oleh David Ricardo (1971). Heckscher – Olin (1919) mengembangkan model ekonomi dengan menyatakan penyebab adanya perbedaan produktivitas karena adanya perbedaan proporsi faktor tenaga kerja, modal, dan tanah yang dimiliki oleh suatu negara. Teori Heckscher–Olin dikenal dengan “The Proportional Factor Theory” dimana negara dengan faktor produksi relatif tinggi dan murah dalam biaya produksi akan melakukan spesialisasi produksi untuk melakukan ekspor. Sebaliknya negara dengan faktor produksi relatif langka dan mahal dalam biaya produksi akan melakukan impor (Helpman, 2010).

Ø  Merkantilisme
Inti dari ajaran merkantilisme adalah bahwa (1) kekayaan suatu negara diukur dari banyaknya harta karun (emas), (2) Untuk meningkatkan kekayaan maka harus memperbesar ekspor dan menurunkan impor. (Anonym, 1)

2.      Arah Perdagangan :
Arah perdagangan internasional antara lain:
(1) ekspor dari negara industri ke negara berkembang dengan imbalan bahan mentah (2) ekspor dari negara berkembang ke negara maju
(3) ekspor dari perekonomian maju mengarah ke negara industri.
Arah perdagangan dapat berubah sewaktu-waktu di antara negara-negara atau kawasan-kawasan di dunia. Perkembangan persetujuan perdagangan regional yang meluas/menyusut dapat mengubah tingkat dan proporsi aliran perdagangan di dalam dan antarkawasan secara cukup besar. (Anonym, 2)
Teori-teori arah perdagangan sebagai berikut:
·         TEORI PERMINTAAN TUMPANG TINDIH LINDER
Teori permintaan tumpang tindih menyimpulkan bahwa perdagangan internasional dalam barang-barang manufaktur akan lebih besar antara negara-negara dengan tingkat pendapatan perkapita yang sama daripada antara negera-negara dengan tingkat pendapatan yang berbeda.
·         SIKLUS HIDUP PRODUK INTERNASIONAL
Siklus Hidup Produk Internasional (International Product Life Cycle - IPLC) adalah sebuah teori yang menjelaskan mengapa produk yang berawal dari ekspor sebuah negara akhirnya menjadi impor dari negara tersebut.
IPLC yang diterapkan di Amerika, yaitu ekspor Amerika Serikat, produk asing dimulai, persaingan asing di pasar ekspor, dan persaingan impor di Amerika Serikat.
·         SIKLUS HIDUP TEKNOLOGI
Sangatlah berguna membedakan antara produk baru dan teknologi baru yang digunakan dalam menghasilkan sebuah produk. Konsep IPLC hanya fokus pada hasil akhir barang untuk dikonsumsi, kelihatannya ada fenomena hubungan dekat berkaitan dengan teknologi produksi, yang mungkin disebut siklus hidup teknologi internasional.
·         SKALA EKONOMI DAN KURVA PENGALAMAN
Skala ekonomi dan kurva pengalaman memengaruhi perdagangan internasional karena mereka dapat mengizinkan industri-industri sebuah negara untuk menjadi produsen berbiaya rendah tanpa meminta negara tersebut memiliki sumber daya yang melimpah dari faktor produksi tertentu
·         SKALA EKONOMI DAN KURVA PENGALAMAN
Skala ekonomi dan kurva pengalaman memengaruhi perdagangan internasional karena mereka dapat mengizinkan industri-industri sebuah negara untuk menjadi produsen berbiaya rendah tanpa meminta negara tersebut memiliki sumber daya yang melimpah dari faktor produksi tertentu
·         PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Faktor-faktor yang berhubungan dengan keterbatasan sumber daya dan persaingan tidak sempurna menyebabkan perusahaan-perusahaan yang ada di negara-negara tertentu secara identik membuat bermacam produk yang unik untuk menghindari persaingan langsung.
·         TEORI PENGGERAK (First Mover Theory)
Perusahaan-perusahaan yang memasuki industri pertama kali akan dapat memperoleh pangsa pasar yang besar, mengizinkan mereka untuk memperoleh keuntungan seperti penurunan biaya dan peningkatan keahlian teknis. (Paul Kragman,2001)

3.      Argumen Retriksi Perdagangan dan Perdebatannya
Ada beberapa alasan pemberlakuan Restriksi perdagangan :
1.      Pertahanan Nasional
Industri-industri tertentu memerlukan proteksi atas impor karena vital bagi pertahanan nasional, dan harus tetap diberlakukan meski ada kerugian komparatif berkenaan dengan para pesaing luar negeri.
2.      Melindungi industry yang baru tumbuh (infant industry)          
Para pendukung proteksi ini menyatakan bahwa meski dalam jangka panjang industry ini memiliki keunggulan komparatif, namun perusahaan memerlukan proteksi sampai tenaga kerja terlatih, teknik produksi dikuasai dan mereka mencapai skala ekonomi.Proteksi dimaksudkan sementara, namun faktanya jarang perusahaan yang mengakui telah dewasa dan tidak lagi memerlukan bantuan. Adanya perlindungan dari persaingan asing dengan bea cukai masuk tinggi, perusahaan dalm negeri ini memeiliki sedikit alas an meningkatkan efisiensi atas kualitas produk.
3.      Melindungi tenaga kerja domestic dari tenaga asing yang murah          
Para proteksionis yang menggunakan alasan ini akan membandingkan tingkat upah per jam tenaga asing yang lebih murah dengan yang mereka bayar di dalam negeri dan menyimpulakan para eksportir Negara-negara ini akan dapat memasok barang-barang murah dan mengakibatkan pekerja domestik kehilangan pekerjaannya. Kekeliruan pertama tentang argumentasi ini ialah biaya upah tidak seluruhnya berupa biaya produksi maupun biaya tenaga kerja. Selanjutnya produktivitas per pekerja seringkali lebih tinggi karena lebih banyak modal per pekerja, manajemen yang superior, dan teknologi maju, sehingga biaya kerja lebih rendah meski upah tinggi.

4.      Tindakan Balasan                   
Perwakilan-perwakilan industry yang ekspornya telah mendapat hambatan hambatan impor yang dikenakan pada mereka oelh sebauh Negara lain, meminta pemerintah mereka membalas dengan hambatan-hambatan yang sama
5.      Dumping
Tindakan balasan berupa hambatan perdagangan juga akan dilakukan terhadap dumping , yaitu penjualan produk ke luar negeri dengan harga lebih rendah daripada :
1.      Biaya produksi
2.      Harga pasar dalam negeri
3.      Harga ke Negara ketiga.
Tujuan dumping yaitu untuk menjual kelebihan produksi tanpa mengganggu pasar domestiknya atau untuk memaksa semua produsen domestic Negara pengimpor meninggalkan bisnis  itu. Eksporti itu mengharap kenaikan harga di pasar begitu tujuan tercapai ( predatory dumping)
6.      Subsidi                      
Sebuah pembalasan lain dapat berupa subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan domestic baik untuk mendorong ekspor maupun melindungi dari impor. Subsidi adalah sumbangan keuangan, diberikan secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah tanapa imbalan keuntungan.Termasuk hibah, perlakuan pajak istimewa dan asumsi pemerintah mengenai pengeluaran bisnis yang normal. 

JENIS JENIS RESTRIKSI :
A.      Hambatan-hambatan Tarif
1.      Tarif/bea impor
2.      Bea ad ValoremBea Spesifik
3.      Bea Kombinasi
4.      Harga Resmi
5.      Pajak Variabel
6.      Bea Lebih Rendah untuk masukan local lebih banyak
B.      Hambatan-Hambatan Non Tarif
Semua bentuk diskriminasi terhadap impor selain bea impor
1.      Kuantitatif
2.      Kuota
3.      Persetujuan Tertib Pemasaran
4.      Non Kuantitatif
5.      Partisipasi pemerintah langsung dalam perdagangan misalnya subsidi
6.      Prosedur pabean dan administrative lainnya berupa diskriminasi kebijakan
7.      Standar yang rumit dan diskriminatif.( Anonym,2)


Konsekuensi Restriksi Perdagangan Internasional
         Restriksi perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea. Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal. (Dansaragih,2010)


IMPLEMENTASI

Perusahaan International : PT Astra International
Profile :
Astra International pada awalnya didirikan oleh Tjia Kian Liong (William Soerjadjaja), Tjia Kin Joe (Benyamin), dan Liem Peng Hong pada tahun 1950-an. Perusahaan ini pada awalnya menempati sebuah toko di Jalan Sabang no. 36A, Jakarta. Nama Astra sendiri diusulkan oleh Kian Tie, adik Kian Liong, yang berarti terbang ke langit dan menjadi bintang terang.[5] Ketiga pendirinya kemudian mendaftarkan nama Astra International Inc. ke notaris Sie Khwan Djioe pada tanggal 20 Februari 1957 dengan modal sejumlah 2,5 juta rupiah.
Pada awal berdirinya, perusahaan ini menjadi distributor dan importir limun merek Prim Club Kornet CIP. Selain produk impor, ada juga produk lokal dari Bandung seperti pasta gigi Fresh O Dent dan pasta gigi Odol Dent. Bisnis usahanya yang lain meliputi pengiriman fosfat alumunium, bohlam lampu, dan mengekspor kopra serta minyak goreng.[5] Namun belakangan, hanya Kian Liong yang mengelola Astra, karena Kian Tie bekerja di Palembang sementara Pang Hong dengan bisnisnya yang lain. Saham-saham perusahaan pun seluruhnya beralih ke tangan Kian Liong pada 1961.[5] Setelah itu, Astra memasuki babak baru. Pada masa-masa sulit Demokrasi Terpimpin orde lama Presiden Sukarno, antara 1962 hingga 1964, Astra sempat menjadi pemasok lokal proyek pembangunan Waduk Jatiluhur.
Pada tahun 1969, Astra mengalihkan usahanya ke Jepang. Hideo Kamio, salah seorang mantan manager di Gaya Motor sewaktu zaman Jepang, juga bersikeras truk-truk Toyota yang akan masuk Indonesia harus dirakit di Gaya Motor. Saat itu, Gaya Motor sudah dipegang oleh William.
Maka, Astra melalui PT Gaya Motor pun menjadi agen tunggal Toyota.
Astra memasuki bisnis perdagangan dan penyewaan alat berat melalui pendirian PT United Tractors pada tahun 1972. Sementara itu, Astra juga ditunjuk menjadi agen tunggal pemasaran produk-produk Daihatsu pada tahun 1973, hingga mendirikan PT Daihatsu Indonesia (kini PT Astra Daihatsu Motor) pada tahun 1978.
Pada tahun 1990, Astra melalukan penawaran umum perdana atas 30 juta lembar sahamnya di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).
Pada tahun 2004, Astra bekerja sama dengan Standard Chartered Bank melakukan pengambilalihan atas Bank Permata, sebuah bank hasil merger dari lima bank yang berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Express, PT Bank Artamedia, dan PT Bank Patriot. Kepemilikan gabungan Astra bersama dengan Standard Chartered Bank mencapai 89,12% sejak 2006 hingga kini.

Kasus: PT ASTRA INTERNASIONAL
Kasus merek khususnya di Indonesia banyak terjadi dalam bidang industri. Salah satu adalah sengkera Sepeda Motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma. Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Jika dilihat secara seksama merek antara Krisma dan Karisman memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa krisma di produksi oleh PT. Tossa Sakti, sedangkan Karisma di produksi oleh PT. Astra Honda Motor. PT. Tossa Sakti tidak dapat membandingkan dengan PT. Astra Honda Motor, karena PT. Astra Honda Motor perusahaan yang mampu meperoduksi 1.000.000 unit sepeda dalam tiap tahunnya. Sedangkan PT. Tossa Motor pada waktu itu tidak banyak konsumen yang mengetahuinya perusahaan tersebut hanya berada di Jawa Tengah dan bebrapa unit di Jakarta tidak sama dengan halnya PT. Astra Honda Motor yang kian meluber di seluruh Indonesia.

            Permaslahan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemproduksian, akan tetapi permasalahnya penggunaan merek yang di gunakan oleh PT. Astra Honda Motor dengan merek Karisma. Gunawan Candra sebagai pemilik merek krisma mengajukan gugatan ke PT. Astra Honda Motor atas merek tersebut. Menurut Gunawan candra (PT. Tossa Sakti) PT. Astra Honda Motor telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen HKI dan KEMENKUMHAM bahkan PT. Astra Honda Motor diduga telah menggunakan merek tidak sesuai dengan prosedur karena aslinya huruf karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan pada kenyataannya PT Astra Honda Motor memproduksi motornya dengan merek Karisma.
            Akhirnya pemohonan Gunawan Candra dikabulkan oleh pengadilan niaga akan tetapi PT. Astra Honda Motor tidak menerima keputusan tersebut bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung dan hasil persidangan tersebut Pihak PT. Tossa Sakti atau gunawan Candra memenangkan perkara ini. dalam hal ini, PT. Astra Honda Motor DIKENAKAN PASAL 61 DAN 63 UU NO 15 TAHUN 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan. dan hal ini menyebabkan penurunan Honda karisma dan pengaruh sikologis terhadap konsumen dari dampak tersebut PT. Astra Honda Motor telah mencabut merek Karisma dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

Kritik positif :
Alasan saya memilih PT. Astra International adalah karena Astra International menggunakan teori keunggulan absolute, karena pada dasarnya Astra International melakukan Ekspor sepeda motor skutik Honda Vario series sepanjang tahun 2018 melonjak 94 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 12 bulan tahun lalu, AHM berhasil mengekspor 60.308 unit Honda Vario series baik secara utuh (Completely Built Up) dan terurai (Completely Knocked Down). Sementara pada periode yang sama 2017, AHM melakukan pengiriman ke luar negeri hanya 31.008 unit Honda Vario series.Sedangkan tanggapan kasus diatas PT.Astra Honda Motor menerima hal tersebut dan segera melakukan pencabutan merk yang lama dan mengganti yang baru dengan inovasi invoasi terbaru dan terdepan.sehingga perusahaan tersebut sekarang ini memiliki beberapa anak perusahaan karena bangkit dari permasalahan yang dihadapinya.


























DAFTAR PUSTAKA

https://slideplayer.info/slide/13936501/ (diakses pada tanggal 13 maret 2019,jam 12.00)
https://id.wikipedia.org/wiki/Astra_International (diakses tanggal 13 maret 2019,jam 17.00)


Comments

Popular posts from this blog

DESAIN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI INTERNASIONAL

kekuatan ekonomi dan sosioekonomi

Operasi Global dan Manajemen Rantai Pasokan Internasional